Agama

Murka Allah terhadap Perilaku LGBT: Homoseksual

ilustrasi kelompok LGBT. 
ilustrasi kelompok LGBT.

JAKARTA — Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sekarang ini seringkali menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Pasalnya, kelompok ini sudah semakin berani mengkampanyekan LGBT secara terangan-terangan. Sementara, masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang melarang keras praktik LGBT, khususnya homoseksual.

Dalam Islam misalnya, Alquran secara tegas menyebutkan bahwa hubungan seksual antara pria dengan pria atau antara wanita dengan wanita diharamkan. Allah SWT berfirman:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri dan budak mereka. Mereka adalah orang-orang yang tidak tercela. Barang siapa mencari (kepuasan seksual) di luar yang tersebut tadi, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Mu’minun ayat 5-7).

Menurut al-Qasimi dan al-Alusi, yang dimaksud dengan melampaui batas adalah melakukan dosa besar secara sempurna. Dengan berpegang teguh pada pemahaman ayat di atas, maka semua jenis penyimpangan yang dilakukan oleh kaum gay dan lesbian adalah dosa besar atau zina. Sebab, teman kencan mereka bukanlah istri atau budaknya.

Di samping itu, ada juga ayat lain yang secara khusus melarang penyimpangan tertentu. Contoh yang gampang adalah apa yang difirmankan Allah di surat An-Naml ayat 55. Dalam ayat ini, Allah mengancam dan murka terhadap kaum Nabi Luth yang melampiaskan syahwatnya kepada sesama lelaki.

Sedangkan dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga secara tegas melarang homoseksual. Nabi bersabda, "Jika seorang lelaki ‘menaiki’ sesama lelaki, maka arasy guncang lantaran takut murka Allah. Hampir saja langit runtuh gara-gara perbuatan itu. Para malaikat pun berpegang pada ujung langit sambil membaca qul huwa Allah Ahad (surat ikhlas), sehingga murka Allah reda kembali." (Al-Kabir, hal 57).

Terkait kaum lesbian, Nabi juga pernah bersabda bahwa ada tiga kelompok yang tidak diterima syahadatnya, yakni lelaki gay (homoseksual) dan wanita lesbian. Dengan demikian, homoseksual dan lesbian sudah jelas haram dalam pandangan Islam.

Hukuman bagi umat Islam yang berbuat demikian, minimal mereka wajib dita’zir, yaitu hukuman yang bersifat pendidikan atas maksiat yang hukumnya belum ditetapkan syara'.

Bahkan, bagi pelaku liwath (memasukkan zakar ke dalam dubur) wajib diberikan hukuman had atau hukuman yang sudah ditentukan agama. Sementara, yang berhak menyangsi mereka adalah ulil amri yakni orang yang mempunyai wewenang dalam bidangnya, termasuk pejabat dan ulama atau kiaI.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa sementara agama mengecam perbuatan homoseksual, agama juga menekankan pentingnya mengasihi dan menghormati semua individu tanpa memandang orientasi seksual mereka. Ini berarti bahwa meskipun agama Islam mengutuk perbuatan homoseksual, setiap individu tetap harus diperlakukan dengan manusiawi.