Agama

Ragu dengan Jumlah Rakaat Setelah Sholat? Ini Solusinya

Ilustrasi umat Islam sedang melaksanakan ibadah sholat. Sumber: Freepik
Ilustrasi umat Islam sedang melaksanakan ibadah sholat. Sumber: Freepik

BOYANESIA – Salam toghellen (saudara) ..Ibadah sholat merupakan salah satu pekerjaan wajib yang dilakukan oleh umat Islam seluruh dunia. Sholat wajib dalam Islam terbagi menjadi lima waktu, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh.

Dalam melaksanakan ibadah sholat membutuhkan konsentrasi yang tinggi dan kekhusyukan. Namun, terkadang timbul perasaan was-was saat beribadah maupun setelah beribadah. Misalnya, ragu tentang jumlah rakaatnya.

Lalu bagaimana solusinya ketika timbul rasa was-was setelah beribadah sholat?

Solusinya telah diajarkan oleh para ulama yang membahas tentang permasalahan fikih kontemporer. Seorang guru besar fikih, Syekh Sa’ad Al-Khatslan menjelaskan masalah ini melalui channel Yufid TV.

Syekh Sa’ad memulai penjelasannya dengan mengutip sebuah kaidah fikih,

مَا مَعْنَى الشَكُّ بَعْدَ العِبَادَةِ لاَ يُلْتَفَتُ إِلَيْهِ؟

Apa makna ungkapan “Keraguan setelah selesai beribadah tidak perlu dihiraukan?” .

Kemudian Syekh Sa’ad menjelaskan, ungkapan tersebut merupakan sebuah kaidah di kalangan para ulama fikih bahwa keraguan yang muncul setelah selesai ibadah itu tidak perlu dipermasalahkan.

Lalu Syekh Sa’ad memberikan contohnya, “Umat Islam melaksanakan sholat dan setelah selesai ia ragu dengan jumlah rakaatnya, apakah tiga atau empat rakaat?”. Maka, keraguan itu tidak perlu dihiraukan.

Akan tetapi, menurut dia, jika keraguan muncul ketika melaksanakan ibadah sholat, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:


Pertama, jika orang itu bukan orang yang sangat sering was-was (penyakit was-was) dan jika orang itu dapat memeriksa perkiraan yang lebih condong pada kebenaran pada satu hal, maka ia dapat memilih hal yang dicondongkan dan melakukan sujud sahwi.

Kedua, jika orang itu tidak dapat memeriksa dan tidak condong pada salah satunya, maka ia harus mengamalkan yang pasti, yaitu rakaat yang lebih sedikit.

Ketiga, jika orang itu ragu apakah sudah tiga atau sudah empat rakaat? Maka, pilihlah yang tiga dan menambah rakaat keempat, kemudian sujud sahwi.

Kemudian Syekh Sa’ad melanjutkan, demikian juga dengan melempar jumrah saat haji. Seandainya setelah melempar jumrah ia ragu apa sudah enam atau tujuh batu, maka jangan hiraukan keraguan itu. Jika keruguan itu timbul saat melempar jumrah, maka anggaplah itu yang keenam lalu menambah yang ketujuh dengan melempar satu kali lagi.

Syekh Sa’ad menegaskan bahwa ini adalah kaidah di kalangan ulama yang berlaku dalam berbagai ibadah.

Wallahualam Bissawab, Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.