News

Ramai Kasus Kekerasan, YPRA Soroti Masalah Ta’zir di Pesantren

Pembicara dalam webinar yang digelar Yayasan Pesantren Ramah Anak

JAKARTA — Kasus kekerasan fisik terhadap santri di pondok pesantren sampai saat ini masih terus terjadi. Bahkan, dalam kasus terakhir ada santri yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh seniornya di Pondok Pesantren Tahfidz Qur`an Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.

Sebagai bagian dari masyarakat pesantren, Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) menggelar webinar yang membahas tentang ta’zir pada Kamis (14/3/2024). Ta’zir merupakan hukuman fisik yang dinilai tidak perlu diterapkan lagi untuk para santri.

Pembina Yayasan Pesantren Ramah Anak, KH Rakhmad Zailani Kiki atau yang akrab disapa Ustadz Kiki mengapresiasi langkah Kemenag untuk mencegah kekerasan yang terjadi di pesantren. Baru-baru ini, menurut dia, Kemenag mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren yang baru ditandantangani pada tanggal 4 Maret 2024.

Ustadz Kiki menjelaskan, SK Dirjen Pendis tersebut patut diapresiasi karena memuat lengkap secara teknis tentang pengasuhan ramah anak di pesantren yang jika diterapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak santri.

“Ini sudah langkah maju dari Kemenag dengan adanya SK Dirjen ini dan kami turut membantu untuk mensosialisasikan agar ini sampai ke pesantren-pesantren dan bisa dipahami untuk bisa dilaksanakan,” ujar Ustadz Kiki saat menjadi pembicara webinar.

Menurut dia, di dalam Lampiran SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 telah dijelaskan tentang tata cara pengasuhan di pesantren dan memuat tentang aturan, disiplin, dan sanksi.

“Jadi SK Pengasuhan Ramah Anak sebenarnya sudah sangat spesifik mengenai tata cara pengasuhan pesantren, tentang aturan, disiplin dan sangsi,” ucap dia.

Namun, lanjut dia, hal itu masih perlu ada penguatan di beberapa hal, yaitu tentang larangan santri senior memberikan penegakan disiplin kepada santri anak.

“Perlu ada semangat kita untuk memperkuat SK ini. Karena ternyata memang persoalannya masih berlakunya hukuman (ta’zir) kepada santri sebagai bentuk pendidikan yang memang sudah banyak kejadian dan ini sepertinya menjadi tradisi di sebagian pesantren,” kata Ustadz Kiki.

Menurut dia, sebagian pesantren itu memperlalukan ta’zir ini dengan beragam bentuknya yang tentu tidak sesesuai lagi diberlakukan pada saat ini. “Korbannya masih terus berjatuhan dan ternyata dalam praktiknya ta’zir itu dilakukan santri senior kepada juniornya,” jelas Ustadz Kiki.

Di acara yang sama, Psikolog Asep Haerul Gani atau yang akrab dipanggil Kang Asep juga mengungkapkan hal senada. Menurut dia, hukuman ta’zir sudah menjadi semacam tradisi di pesantren.

“Kalau kita cermati, hukuman-hukuman itu sendiri seakan-akan menjadi tradisi. Katakanlah tidak ada lagi kemauan pesantren untuk mengkritisi apakah memang itu mempunyai makna yang cukup bagi pendidikan, seberapa kemudian risikonya untuk fisik, dan seberapa besar risikonya berkaitan dengan tema-tema tramatik,” jelas dia.

Namun, menurut Kang Asep, tidak adil juga jika menyalahkan pesantren. Karena, pesantren mungkin sudah terbiasa menggunakan cara-cara ta’zir untuk menghukum santri yang melanggar. Hanya saja, dalam membuat aturan itu harus melibatkan santri dan hukuman yang diberikan harus bersifat mendidik.

“Jadi santri dilibatkan, santri ada partisipasi. Karena kakau kita mencermati pedoman tentang sekolah ramah anak atau pesantren ramah anak, petunjuk yang disiapkan UNICEF kita mengamati di situ bahwa ramah anak itu apabila ada partisipasi dari anak dalam pembuatan aturan itu,” ujar dia.

Di dalam terori psikologi sendiri, menurut dia, semakin orang itu dihukum maka akan terjadi teori Reaktansi. Artinya, alih-alih akan semakin menghentikan kelakuannya, malah santri yang dihukum itu akan semakin bandel.

“Ramah anak ini sangat mungkin juga akan sangat sulit apabila paradigma di kita masih punishman,” ucap dia.

Dalam dunia pendidikan, kata dia, tentu saja paradigma yang perlu digunakan adalah paradigma bagaimana cara membangun diri anak, membangun kesadaran anak, dan membangun perilaku positif yang diharapkan dari anak.

“Otomatis ini akan sangat sulit saya rasa kalau sudut pandang di pesantren masih ta’zir tadi. Jadi mereka sudah kalap kalau menurut saya. Jadi mereka sudah tidak kritis lagi bahwa perilaku hukuman tadi itu tidak membentuk perilaku baik yang diinginkan,” kata Kang Asep.