Oleh: Ulul Albab
(Ketua Litbang DPP Amphuri)
Perlindungan warga negara adalah mandat konstitusi yang tidak pernah berubah sejak UUD 1945 disahkan. Namun dalam praktik penyusunan undang-undang, hal ini terkadang terabaikan.
Salah satu isu yang patut dicermati secara mendalam adalah potensi lahirnya pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui skema umrah mandiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Isu ini bukan sekadar kekhawatiran semu. Sejak 2015, berbagai laporan resmi pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan RI di luar negeri menunjukkan pola yang konsisten, yaitu: visa umrah merupakan jalur yang paling sering disalahgunakan untuk menyelundupkan PMI ilegal ke Arab Saudi.
Laporan tahunan US Trafficking in Persons (TIP), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), hingga laporan KJRI Jeddah, seluruhnya mengonfirmasi temuan yang sama. Bahkan sebelum istilah “umrah mandiri” muncul dalam regulasi, pola perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non-prosedural telah berlangsung melalui jalur ini.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa modus yang paling dominan adalah pengiriman individu tanpa pendampingan institusional. Jamaah diberangkatkan secara perorangan, tanpa manifest keberangkatan yang diverifikasi, tanpa penanggung jawab perjalanan, dan tanpa mekanisme monitoring di negara tujuan.
Dalam banyak kasus, jamaah kemudian ditampung, direkrut, atau dipindahkan ke tempat kerja ilegal setelah melewati masa tinggal umrah. Inilah pola yang berulang dan terdokumentasi.
Hal penting lain yang perlu ditegaskan adalah bahwa tidak ada laporan resmi yang menyebutkan PPIU legal sebagai jalur perdagangan orang.
Seluruh kasus yang teridentifikasi melalui monitoring pemerintah maupun laporan internasional justru terjadi melalui jalur perorangan yang tidak berada di bawah pengawasan PPIU.
Dengan demikian, problem utamanya bukan pada penyelenggara resmi, tapi pada ketiadaan mekanisme kontrol terhadap perjalanan mandiri.
Dalam konteks regulasi terbaru, ruang untuk perjalanan mandiri ini justru semakin terbuka.
Beberapa pasal dalam UU 14/2025 memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berangkat tanpa perantara lembaga berizin. Secara normatif, pilihan ini dapat memberi fleksibilitas bagi jamaah.
Namun dari perspektif perlindungan, celah ini berpotensi menimbulkan risiko baru jika tidak disertai sistem pengawasan yang memadai.
Dari sudut pandang hukum tata negara, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah negara telah memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principle) sebelum membuka skema baru yang memiliki rekam jejak kerentanan tinggi?
UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945), serta memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara (Pasal 28D ayat (1)).
Ketika sebuah skema perjalanan ke luar negeri memiliki risiko signifikan terhadap eksploitasi (yang secara jelas didefinisikan sebagai bentuk tindak pidana dalam UU 21/2007 tentang TPPO) maka negara berkewajiban memastikan hadirnya instrumen pengawasan, mitigasi, dan penindakan.
Ketiadaan manifest, ketiadaan penanggung jawab perjalanan, ketiadaan kewajiban pelaporan keberadaan jamaah, hingga ketiadaan SOP pengawasan di negara tujuan, semua itu merupakan faktor-faktor yang memperbesar kerentanan jamaah umrah mandiri.
Dalam situasi seperti ini, negara akan kesulitan melakukan penelusuran apabila terjadi eksploitasi atau hilangnya warga negara. Efektivitas perlindungan menjadi sangat terbatas karena tidak tersedia data awal yang memadai.
Oleh karena itu, kajian akademik perlu memandang isu ini bukan semata-mata sebagai problem pengaturan ibadah, tetapi justru sebagai persoalan perlindungan warga negara dalam kerangka hukum publik.
Pertanyaan kuncinya adalah: bagaimana memastikan fleksibilitas yang diberikan oleh negara (dalam jalur umrah mandiri) tidak berubah menjadi celah yang justru dimanfaatkan untuk praktik-praktik perekrutan dan penempatan pekerja illegal?
Menghadapi potensi semacam ini, langkah judicial review terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU 14/2025 menjadi relevan, untuk menguji sejauh mana norma yang dibentuk telah mempertimbangkan mandat konstitusional perlindungan WNI.
Judicial review bukanlah upaya mempersempit hak masyarakat, tetapi justru untuk memastikan bahwa kebijakan yang dilahirkan tidak menimbulkan risiko yang berbahaya.
Dengan memperhatikan pola kejahatan yang terdokumentasi secara konsisten, rekam jejak penyalahgunaan visa umrah, serta kerentanan struktural yang menyertai jalur perjalanan mandiri, maka revisi ataupun penguatan norma pengawasan menjadi kebutuhan mendesak.
Negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan jalan menuju Tanah Suci, tetapi juga harus memastikan bahwa jalan tersebut tidak digunakan sebagai lorong gelap menuju eksploitasi.
