Opini

Industri Pariwisata dan Keadilan Ekologis

Oleh: Shofiyullah Muzammil*

JAKARTA — Industri pariwisata kerap diposisikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah menjadi narasi utama yang menyertainya. Namun, di balik capaian ekonomi tersebut, model pariwisata berbasis korporasi tidak jarang menimbulkan kerusakan ekologis serius, khususnya ketika beroperasi di kawasan lindung dan ekosistem rapuh.

Kasus Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi contoh nyata. Pembangunan destinasi wisata di kawasan ini telah menghilangkan fungsi karst sebagai penyimpan air tanah dan pengatur hidrologi alami. Dampaknya bukan hanya jangka pendek, melainkan bersifat struktural dan irreversibel, mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Dalam perspektif hukum Islam, persoalan ini tidak dapat dinilai semata-mata melalui kepatuhan administratif. Legalitas izin dan prosedur formal tidak otomatis menjamin terwujudnya keadilan substantif. Tulisan ini berangkat dari kritik atas pendekatan legalistik-formal yang memisahkan hukum dari etika dan tanggung jawab ekologis.

Dengan menggunakan pendekatan Qirāʾah Muʿāṣirah fī al-Aḥkām, artikel ini mengajukan tesis bahwa industri pariwisata yang merusak lingkungan—meskipun sah menurut hukum positif—dapat dinilai batal secara maqāṣid, karena bertentangan dengan tujuan dasar syariah.

Kerangka Teoretik: Qirāʾah Muʿāṣirah fī al-Aḥkām

Qirāʾah Muʿāṣirah fī al-Aḥkām merupakan pendekatan pembacaan hukum Islam yang menempatkan teks wahyu sebagai sumber nilai normatif dan etika publik, bukan sekadar kumpulan norma legal yang statis. Pendekatan ini memadukan teks, rasionalitas manusia, dan realitas sosial dalam satu kerangka evaluatif yang berorientasi pada maqāṣid al-syarīʿah.

Dalam konteks kebijakan publik dan lingkungan, pendekatan ini menggeser orientasi hukum:

  • dari kepatuhan formal menuju keadilan substantif,
  • dari pertumbuhan ekonomi menuju keberlanjutan kehidupan,
  • dari pendekatan manusia-sentris menuju keadilan ekologis.

Kerangka ini dioperasionalkan melalui enam horizon normatif: lex aeterna, lex divina, lex naturae, lex humana, lex socius, dan lex rei sitae, yang berfungsi sebagai alat uji legitimasi hukum dan kebijakan.

Fasād fī al-Arḍ dalam Tafsir Klasik dan Kontemporer

Larangan fasād fī al-arḍ (QS. al-Aʿrāf: 56) merupakan fondasi etika lingkungan dalam Islam. Al-Ṭabarī menafsirkan fasād sebagai tindakan yang merusak bumi dan memutus kemanfaatannya bagi manusia, termasuk penghancuran tanah dan sumber kehidupan. Al-Qurṭubī menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghilangkan maṣlaḥah ʿāmmah, seperti perusakan air dan tanah produktif, termasuk fasād meskipun dilakukan atas nama pembangunan atau dilegalkan oleh penguasa.

Fakhr al-Dīn al-Rāzī melihat fasād sebagai gangguan terhadap keseimbangan kosmik (ikhtilāl al-niẓām), sebuah perspektif yang relevan untuk memahami kerusakan sistem ekologis karst. Dalam tafsir kontemporer, Ibn ʿĀshūr menegaskan bahwa tujuan utama syariah adalah menjaga keteraturan dunia dan keberlanjutan kebaikannya (ḥifẓ niẓām al-ʿālam wa istimrār ṣalāḥih).

Wahbah al-Zuḥaylī menekankan kaidah al-ḍarar yuzāl dan lā ḍarar wa lā ḍirār sebagai prinsip universal dalam relasi ekonomi dan lingkungan. Sementara Fazlur Rahman memandang ayat-ayat alam sebagai dasar etika struktural yang menuntut tanggung jawab kolektif manusia atas dampak sistemik aktivitas ekonominya.

Pariwisata dan Keadilan Ekologis dalam Qirāʾah Muʿāṣirah

Industri pariwisata yang merusak kawasan karst bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan yang menjadi inti lex aeterna. Kerusakan permanen demi keuntungan jangka pendek merupakan bentuk ketidakadilan lintas generasi dan cacat secara etis, meskipun dilegitimasi secara ekonomi.

Perubahan bentang alam karst, hilangnya fungsi hidrologi, serta ekstraksi air tanah secara masif merupakan manifestasi fasād fī al-arḍ dalam bentuk modern. Berdasarkan tafsir klasik dan kontemporer, praktik ini tidak sah secara lex divina karena meniadakan kemaslahatan publik dan melanggar amanah kekhalifahan manusia.

Karst memiliki hukum ekologis objektif yang rapuh (lex naturae). Ketika pembangunan pariwisata melampaui daya dukung ekosistem dan menimbulkan kerusakan irreversibel, maka praktik tersebut gugur secara normatif karena bertentangan dengan sunnatullāh dalam penciptaan alam.

Regulasi negara (lex humana), seperti Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 dan UU No. 32 Tahun 2009, sejatinya bertujuan melindungi kawasan lindung karst. Ketika izin pariwisata justru melanggar regulasi ini, hukum positif tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga kehilangan legitimasi etiknya.

Ekstraksi air tanah dalam jumlah puluhan juta liter per tahun mencerminkan praktik monopoli sumber daya publik atau iḥtikār ekologis. Dalam Qirāʾah Muʿāṣirah, hal ini dikategorikan sebagai ẓulm struktural, karena memindahkan risiko ekologis kepada masyarakat lokal dan generasi mendatang (lex socius).

Selain itu, penerapan pariwisata massal di kawasan karst menunjukkan kegagalan memahami konteks lokal. Karst sebagai wilayah lindung memiliki karakter ekologis khusus yang menuntut pendekatan pembangunan berbeda dari wilayah non-lindung (lex rei sitae).

Implikasi Kebijakan

Berdasarkan pembacaan Qirāʾah Muʿāṣirah fī al-Aḥkām, pemerintah dan pelaku usaha seharusnya mengembangkan kebijakan pariwisata dengan:

  1. Melakukan audit berbasis maqāṣid ekologis, bukan sekadar administratif;
  2. Mencabut izin usaha sebagai bentuk rafʿ al-ḍarar ketika kerusakan bersifat permanen;
  3. Menuntut pertanggungjawaban korporasi sebagai kewajiban syar‘i dan publik, termasuk pemulihan ekologis dan kompensasi sosial.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pariwisata yang berkeadilan tidak diukur semata dari pertumbuhan ekonomi, melainkan dari keberpihakannya pada keberlanjutan kehidupan dan keadilan ekologis.

Kesimpulan

Industri pariwisata yang merusak lingkungan merupakan bentuk fasād fī al-arḍ dalam wajah modern. Legalitas administratif tidak cukup untuk melegitimasi praktik pembangunan apabila bertentangan dengan maqāṣid keadilan ekologis, kemaslahatan publik, dan hak generasi mendatang.

Dengan demikian, Islam tidak hadir melalui simbolisasi “pariwisata syariah”, melainkan melalui keberpihakan hukum yang nyata pada perlindungan alam, keadilan sosial, dan keberlanjutan kehidupan.


Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *