Oleh: Shofiyullah Muzammil*
BOYANESIA.COM — Setiap kali pemerintah mengumumkan penambahan kuota haji, respons publik nyaris selalu seragam: lega, bangga, dan merasa “diuntungkan”. Bagi Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—tambahan kuota sering dipersepsikan sebagai keberhasilan diplomasi dan bukti keberpihakan negara pada kepentingan umat.
Namun di balik euforia angka-angka itu, ada satu pertanyaan krusial yang jarang diajukan secara terbuka: apakah keselamatan jiwa jamaah benar-benar menjadi pertimbangan utama, atau justru terpinggirkan oleh logika prestise dan simbol kebijakan?
Haji bukan sekadar ibadah personal. Ia adalah peristiwa kemanusiaan berskala global, di mana jutaan orang dari berbagai negara berkumpul dalam ruang yang terbatas, cuaca ekstrem, dan risiko kesehatan yang tinggi. Dalam konteks seperti ini, penambahan kuota bukan kebijakan netral. Ia berkaitan langsung dengan kepadatan, keterbatasan layanan kesehatan, hingga meningkatnya potensi kematian—terutama bagi jamaah lansia yang mendominasi komposisi jamaah Indonesia.
Ironisnya, Islam sejak awal tidak pernah memerintahkan ibadah yang mengorbankan nyawa. Al-Qur’an secara tegas mensyaratkan istithā‘ah sebagai prasyarat wajib haji (QS. Āli ‘Imrān: 97). Para ulama mazhab sepakat bahwa istithā‘ah tidak berhenti pada kemampuan finansial semata, tetapi juga mencakup keamanan perjalanan dan keselamatan jiwa. Imam al-Nawawi, Ibn Qudāmah, serta ulama mazhab Hanafi dan Maliki menegaskan bahwa jika seseorang khawatir terhadap keselamatan dirinya, maka kewajiban haji gugur. Dengan kata lain, menjaga kehidupan bukan pengecualian dari syariah, melainkan bagian dari inti ajarannya.
Hifẓ al-Nafs sebagai Inti Syariah
Dalam teori maqāṣid al-syarī‘ah, prinsip ini dikenal sebagai ḥifẓ al-nafs—perlindungan jiwa. Ia termasuk kategori ḍarūriyyāt, tujuan primer syariah yang harus didahulukan di atas kepentingan ritual formal. Karena itu, pelaksanaan ibadah dalam Islam tidak dinilai dari kemegahan simboliknya, tetapi dari sejauh mana ia sejalan dengan tujuan keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hidup.
Masalahnya, dalam praktik kebijakan publik, dimensi ini sering tereduksi. Penambahan kuota haji kerap dibicarakan dalam bahasa teknis-administratif: kesiapan hotel, transportasi, dan visa. Keselamatan jiwa ditempatkan sebagai urusan teknis belaka, bukan sebagai parameter etik utama. Akibatnya, tragedi kemanusiaan yang berulang di Tanah Suci kerap dipahami sebagai musibah tak terelakkan, bukan sebagai alarm kebijakan yang menuntut koreksi serius. Padahal, ketika risiko kematian meningkat secara sistemik, persoalannya bukan lagi takdir, melainkan pilihan kebijakan.
Membaca Ulang Kuota dengan Qirāʾah Muʿāṣirah fī al-Aḥkām
Di sinilah pendekatan Qirāʾah Muʿāṣirah fī al-Aḥkām menjadi relevan. Pendekatan ini bukan upaya melonggarkan ajaran agama, melainkan cara membaca hukum Islam secara kontekstual, kritis, dan berorientasi tujuan. Ia menolak pemahaman syariah yang berhenti pada simbol—termasuk simbol kuantitas jamaah—tanpa menimbang dampak riilnya terhadap kehidupan manusia.
Dalam kerangka Qirāʾah Muʿāṣirah fī al-Aḥkām, kebijakan haji harus dibaca melalui berbagai lapis pertimbangan: nilai ilahiah yang menjunjung kehidupan (lex divina), teks wahyu yang melarang membahayakan diri (lex aeterna), hukum alam dengan batas daya dukung tertentu (lex natura), realitas sosial jamaah yang semakin rentan (lex socius), kebijakan negara sebagai otoritas publik (lex humana), serta konteks faktual Makkah sebagai ruang yang tidak tak terbatas (lex rei sitae).
Jika keselamatan jiwa terancam secara struktural—akibat kepadatan ekstrem, gelombang panas, atau keterbatasan layanan—maka penambahan kuota kehilangan legitimasi substantifnya, meskipun sah secara administratif. Dengan cara baca ini, pembatasan kuota justru dapat dipahami sebagai bentuk ketaatan yang lebih mendalam terhadap syariah.
Menunda keberangkatan jamaah berisiko tinggi, memperketat standar kesehatan, atau menerima pembatasan jumlah jamaah bukanlah pengingkaran terhadap rukun Islam. Sebaliknya, itulah wujud konkret dari ḥifẓ al-nafs sebagai maqāṣid utama. Syariah, dalam pengertian ini, hadir bukan untuk memuaskan hasrat simbolik, tetapi untuk menjaga martabat dan keselamatan manusia.
Negara memegang peran sentral dalam konteks ini. Dalam tradisi Islam, negara tidak hanya bertugas memfasilitasi ibadah, tetapi juga melindungi jiwa warganya. Ketika negara memilih menambah kuota tanpa mitigasi risiko yang memadai, ia bukan sekadar mengambil keputusan administratif, melainkan keputusan moral. Sebaliknya, ketika negara berani membatasi demi keselamatan, ia sedang menjalankan mandat etik yang sejalan dengan ruh syariah.
Pada akhirnya, persoalan kuota haji bukan semata soal berapa banyak yang bisa berangkat, melainkan nilai apa yang hendak ditegakkan melalui kebijakan keagamaan.
Apakah agama akan terus dijadikan panggung simbolik yang dibanggakan secara angka, ataukah ia difungsikan sebagai panduan etis yang melindungi kehidupan di tengah kompleksitas dunia modern?
Mungkin sudah saatnya kita menggeser ukuran kesalehan publik. Bukan dari banyaknya jamaah yang berangkat, tetapi dari keberanian kolektif untuk menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas tertinggi. Di tengah krisis iklim, kepadatan global, dan kerentanan manusia modern, kesalehan semacam inilah yang justru paling mendekati pesan dasar Islam: agama yang hadir untuk memuliakan kehidupan, bukan mempertaruhkannya.
Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb
*Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa AL-ASHFA Yogyakarta.
