News

Pencuri Kotak Amal di Mushalla Diringkus Polisi

Pencuri kotak amal di Mushalla Al Mukmin diborgol
Pencuri kotak amal di Mushalla Al Mukmin diborgol

GRESIK – Polres Gresik berhasil meringkus pencuri kotak amal di Mushalla Al Mukmin, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi mengatakan, tersangka Eko Mustofa ditangkap di rumahnya pada Ahad (23/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah bendi, ponsel, dan satu buah vape fetch.

"Tersangka kami amankan beserta barang bukti satu buah kotak amal, satu buah bendo, satu buah HP merk Oppo dan satu buah vape fetch," ujar Zunaedi dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Kasus pencurian ini terungkap setelah Polsek Driyorejo menerima laporan dari warga pada 19 Januari 2022 pukul 21.00. Pelapor AH saat itu akan mematikan lampu mushalla. Tapi, saat melihat kotak amal di dalam mushalla ternyata sudah tidak ada atau hilang.

Unit Reskrim Polsek Driyorejo kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, polisi berhasil mengamankan tersangka Eko Mustofa di rumahnya di Desa Mojosarirejo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," kata Zunaedi.

Pewarta: Aif