News

Pasar Sidayu Layak Dilakukan Restorasi Cagar Budaya

Pasar Pahing Sidayu Gresik mengalami kebakaran pada Ahad (30/1). (Foto: M. Faiz)
Pasar Pahing Sidayu Gresik mengalami kebakaran pada Ahad (30/1). (Foto: M. Faiz)

GRESIK — Pasar Pahing Sidayu di Gresik yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu dinilai layak untuk dilakukan restorasi cagar budaya. Karena, di bangunan yang terbakar itu masih ditemukan nilai-nilai cagar budaya.

Sejak dilalap Si Jago Merah pada Ahad (30/1) lalu, masih tampak sisa-sisa material yang terbakar di Pasar Pahing Sidayu di Gresik. Tim cagar budaya dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Pemkab Gresik kemudian melakukan investigasi di bangunan yang diduga cagar budaya itu.

Investigasi itu menghasilkan temuan bahwa bangunan pasar Pahing Sidayu itu sudah ada sejak abad ke-19. Karena itu, pasar ini menjadi satu-satunya pasar yang tertua di Gresik. Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik yang sudah bersetifikasi, Khairil Anwar mengatakan, dengan adanya bahan yang masih tersisa usai kebakaran, bangunan pasar itu masih memiliki nilai cagar budaya.

“Nilai cagar budaya diantaranya, pasar itu sudah ada sejak abad 19. Dan bangunan arsitektur kolonial sebagai fungsi ruang publik pasar juga masih utuh,” ujar Khairil.

Selain itu, ruang publik pasar yang dibangun pada abad ke-19 saat ini hanya ada Sidayu dan sangat langka ditemukan di Gresik. “Nilai penting bukti arkeologi, yakni kelangkaannya tinggi. Selain itu. pasar Pahing Sidayu ini punya nilai penting keilmuan dari arsitektur bangunan tanpa dinding, hanya dengan kolom-kolom. Di Kabupaten Gresik hanya itu satu-satunya,” ucap dia.

Khairil yang juga Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Disparekrafbudpora itu menjelaskan, temuan yang lain dari bangunan yang terbakar itu adalah kerangka atap, yang mana kuda-kudanya tidak menggunakan tiang tunjang langit.

“Jadi secara besarnya nilai penting ini. Harus direstorasi. Kami sebagai ahli ahli cagar budaya ketercukupan data masih ada. Dan ada nilai penting lainnya dalam bangunan itu, mulai dari kesejarahan, keilmuan, fungsi sosial, identitas keruangan. Di mana pasar itu yang didirikan bersebelahan dengan Alun-alun dengan pola tata kota bercirikan Islam masa lalu,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Disparekrafbudpora, Sutaji Rudy mengatakan, setelah dilakukan penelitian oleh tim cagar budaya Kabupaten Gresik, pihaknya akan melakukan pengajuan ke Provinsi Jawa Timur. “Kami sudah ajukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan nantinya bisa dilakukan restotasi bangunan pasar Pahing Sidayu itu,” ujar dia di Gresik, Kamis (3/2).

“Kami lakukan restorasi, sehingga nanti setelah restorasi bangunan, akan ditetapkan SK cagar budaya itu,” jelas dia.

Pewarta: M. Faiz