
boyanesia.com/ — Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan istitha’ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Rencana kebijakan ini mendapatkan respons dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan DPR dalam acara Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Salmah Orbayyinah mendukung dan mengapresiasi rencana kebijakan istitha’ah sebagai syarat pelunasan Bipih.
“Saya atas nama Pimpinan Pusat Aisyiyah menyampaikan apresiasi dukungan kepada Kementerian Agama, pemerintah berkaitan dengan istitha’ah sebagai syaratnya dalam hal ini istitha’ah khususnya istitha’ah kesehatan,” ujar Salmah dalam siaran pers yang diterima, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Al Nassr Bekuk Al Duhail 4-3, Kapten Ronaldo Cetak Dua Gol Spektakuler
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa syarat istitha’ah kesehatan sangat diperlukan. Sebab, keadaan sakit membuat ibadah berjalan kurang sempurna.
“Pemeriksaan kesehatan sejak awal sudah kami sosialisasikan, kami syiarkan agar masyarakat yang akan menunaikan benar-benar menyiapkan kesehatannya,” ucap dia.
Ia menegaskan bahwa jika seorang jamaah memang memiliki risiko tinggi, maka sebenarnya dia belum istitha’ah. Artinya, orang tersebut belum ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Cr7 Bertemu Putra Mahkota Saudi di Acara Piala Dunia Esports 2024
Hal senada juga disampaikam Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih. Dia mengatakan, Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 fokus pada istitha’ah kesehatan. Hal ini bukan saja tentang bagaimana mendaftar, tetapi juga istiha’ah kesehatan itu menjadi syarat wajib dan sah ibadah haji.
“Pelaksanaan haji secara sempurna, siapa pun orang yang terdaftar, perlu dilakukan pengecekan terkait layak tidaknya untuk berangkat dan diberi ruang untuk melakukan pelunasan,” kata Kiai Miftah.
Hal ini, menurut dia, dalam rangka mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan. Sehingga, proses pelunasan harus didahului pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi orang yang akan berangkat haji.
Baca Juga: Tiongkok Luncurkan Satelit Penginderaan Jauh ke Luar Angkasa
Kiai Miftah mengapresiasi rencana penerapan kebijakan ini. Dia menilai ketentuan ini sangat baik untuk mengantisipasi agar jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya secara mandiri, sehat, dan tidak membebani orang lain. Sebab, menyengsarakan diri sendiri dan menyengsarakan orang lain adalah tindakan yang dilarang oleh agama.
“Ini upaya pemerintah memberikan layanan yang maksimal bagi kemaslahatan jemaah haji dan pelaksanaannya secara baik,” jelas dia.
Lebih lanjut, Kiai Miftah atas nama PBNU juga sangat mengapresiasi upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan layanan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji agar bisa lebih baik dengan strategi yang sangat jitu.
Baca Juga: Raih Empat Penghargaan, Jatim Juara Umum Anugerah DEN
“Tidak asal mampu kemudian berangkat, tapi dia ini benar-benar mampu dhahiran ws baathinan, sehat dulu baru lunasi biaya hajinya. Bukan lunas dulu, baru periksa kesehatan,” ujar Kiai Miftah.
Ia berharap seluruh pihak terkait mendukung kebijakan tersebut demi kemaslahatan warga Indonesia yang muslim agar menjalankan ibadahnya secara maksimal. Sebab, haji bukan semata ibadah personal, tapi juga ibadah kolosal.
“Karena ibadah kolosal, maka pelaksanaannya pun juga harus mengikuti aturan umum, tidak mengikuti pandangan individual personal saja,” ucap Kiai Miftah.
Baca Juga: Salam UI dan LDK Se-Jadebek Kutuk Serangan Israel ke Gaza
Sementara itu, Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khalilurrahman menyampaikan bahwa kesehatan jamaah haji pada 2024 menjadi perhatian pemerintah. Karenanya, akan ada kebijakan bahwa jemaah yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah mereka yang dinyatakan sehat oleh Kementerian Kesehatan.
“Terkait dengan istitha’ah kesehatan jamaah haji ini, kami mohon bantuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) seluruh Indonesia agar bisa menyampaikan informasi kriteria istiha’ah jemaah haji yang layak berangkat tahun 2024,” ujar dia.
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Cepi Supriatna juga menyampaikan bahw semua pihak sudah selayaknya mendukung program ini.
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Komunitas Santri Ajak Masyarakat Stop Politik Uang
“Program ini menurut saya baik sekali. Kita wajib mendukung program yang baik ini dalam rangka upaya pemerintah bagaimana caranya agar para jamaah haji itu dapat melaksanakan ibadah hajinya sesuai dengan kriteria yang akan diberlakukan sesuai istitha’ah kesehatan jamaah haji,” kata Cepi.
Cepi menyampaikan bahwa calon jamaah haji harus betul-betul memenuhi kriteria persyaratan yang akan disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai persyaratan istitha’ah kesehatan. Hal ini juga menjadi persyaratan seseorang bisa melakukan pelunasan BIPIH sekaligus untuk keberangkatan ke Tanah Suci.
“FK KBIHU mendukung penuh program pemerintah ini dan diharapkan kepada jamaah haji, termasuk kepada jemaah haji yang berafiliasi dengan KBIHU, untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah yang pada tahun ini akan memberlakukan istiha’ah kesehatan jemaah haji sebelum pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dimulai,” jelas dia.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Free Kick Indah untuk Al Nassr, Tonton Videonya di Sini
“Mari kita sukseskan program ini dalam rangka untuk mendukung bagaimana agar pelaksanaan haji sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi juga menyampaikan dukungannya atas ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendahulukan istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.
“Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahaan pendekatan kesehatan dengan mendahulukan istiha’ah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan, harus clear dulu Istitha’ah kesehatannya,” ujar Ashabul.
Baca Juga: Ronaldo Jadi Superhero dalam Laga Al Nassr Vs Damac
Persetujuan ini, tambah dia, bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak jamaah haji lansia kepayahan di tanah suci karena tidak memenuhi istitha’ah haji.
“Saya sempat menemukan ada 18 jamaah haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha’ah karena demensia,” kata Ashabul.
