News Opini

JR Umrah Mandiri: Mengapa Bukan Menghapus Pasal, Tapi Justru Meminta Definisi?

Oleh: Ulul Albab — Kabid Litbang DPP Amphuri

Saya percaya bahwa urusan ibadah mestinya sederhana: niat lurus, perjalanan aman, dan pulang membawa ketenangan. Namun, negara kita terkadang terlalu kreatif dalam membuat sesuatu yang sederhana menjadi rumit. Contohnya adalah munculnya istilah baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025: umrah mandiri.

Dalam berbagai rapat internal AMPHURI, istilah ini lebih banyak menimbulkan kebingungan daripada pencerahan. Pasalnya, UU tersebut mencantumkannya tanpa satu paragraf pun definisi. Tidak ada dalam Pasal 1, tidak di penjelasan, tidak di lampiran. Semuanya kosong.

Akibatnya, kita menghadapi pertanyaan sederhana namun krusial: Apa sebenarnya yang dimaksud dengan umrah mandiri? Tidak ada yang tahu. Meski demikian, UU sudah mengatur sekaligus—ironisnya—mengecualikan jalur mandiri dari perlindungan negara.

Ini ibarat pemerintah membuka jalur tol baru dengan tulisan:
“Silakan lewat jalur ini. Tapi kalau kecelakaan, kami tidak bertanggung jawab.”
Namun saat kita bertanya “Jalur tol apa ini?”, jawabannya: “Nanti juga tahu sendiri.”

Mengapa Meminta Definisi, Bukan Menghapus Pasalnya?

Dalam diskusi AMPHURI, ada yang bertanya:

“Pak Ulul, kalau kita minta definisi umrah mandiri ke MK, bukankah itu malah memperkuat konsepnya?”

Pertanyaan bagus, tetapi salah asumsi.

Dalam hukum, definisi bukan penguatan, melainkan pembatasan.
Seperti mobil, meminta definisi itu bukan menambah bensin, melainkan memasang rem.

Tanpa definisi, istilah umrah mandiri bisa ditafsirkan siapa saja:

  • biro perjalanan gelap,
  • calo “backpacker”,
  • influencer TikTok,
  • bahkan pedagang paket umrah tanpa izin.

Karena definisi tidak ada, pasal turunannya menjadi liar.

  • Pasal 96: jamaah mandiri tidak mendapat perlindungan akomodasi, transport, dan asuransi.
  • Pasal 97: jamaah mandiri tidak mendapat kompensasi bila gagal berangkat.

Ibadah kok seperti ini? Seolah negara berkata:

“Silakan berangkat, tapi kalau terjadi apa-apa, jangan salahkan kami.”

Kalau begitu, ini bukan regulasi. Ini pengalihan tanggung jawab.

Ada suara yang mendorong AMPHURI mengajukan Judicial Review (JR) untuk menghapus total pasal tentang umrah mandiri. Argumennya sederhana: “Kalau tidak setuju, ya hapus saja semuanya.”

Saya hanya bisa tersenyum. Karena Mahkamah Konstitusi itu bukan warung bakso. Kita tidak bisa memesan kepada pemilik warung:
“Bu, menu yang satu ini hapuskan saja.”

MK terikat prinsip open legal policy.
Selama pilihan kebijakan pemerintah dan DPR tidak bertentangan dengan konstitusi, MK tidak akan membatalkan norma tersebut. Mau kita berteriak sampai haji 2030 pun, hasilnya sama: ditolak.

Jika AMPHURI meminta MK menghapus total konsep umrah mandiri, hampir pasti:

  • permohonan ditolak,
  • seluruh pasal tetap berlaku,
  • pengecualian perlindungan tetap ada,
  • travel liar tetap bebas.

Karena itu strategi kami bertahap:

  1. Meminta definisi umrah mandiri agar batasannya jelas dan tidak liar.
  2. Meminta MK menghapus pengecualian perlindungan (Pasal 96–97).
  3. Mewajibkan Standar Layanan Minimal (SLM) untuk semua jamaah, termasuk mandiri.
  4. Membatasi beban PPIU agar tidak lebih berat dibanding jalur mandiri.

Ini strategi litigasi kebijakan:
pasang remnya dulu, baru menata jalannya.

Menghapus Total Justru Membuka Kotak Pandora

Ada satu ironi besar: jika kita meminta MK menghapus seluruh aturan umrah mandiri, maka negara kehilangan dasar hukum untuk mengatur jalur itu.

Akibatnya:

  • travel liar makin bebas,
  • penipuan makin mudah,
  • tidak ada standar layanan,
  • tidak ada jaminan keselamatan.

Itu bukan solusi. Itu membuka kotak Pandora.

Yang kita perjuangkan di AMPHURI bukan melarang jalurnya. Tetapi memastikan jalur itu berpagar, terawasi, terstandar, dan yang paling penting: aman untuk jamaah.

Nanti Kan Diperbaiki Lewat PP? Tidak Sederhana Itu

Ada yang berkata: “Tenang saja, nanti juga ada PP yang melengkapinya.”

Saya hanya ingin menjawab dengan metafora: “Kalau fondasinya sudah retak, apa gunanya mengecat dindingnya?”

PP tidak bisa memperbaiki cacat konstitusional.
PP tidak bisa menambah definisi.
PP tidak bisa membatalkan pengecualian perlindungan.

Semua itu hanya dapat dilakukan oleh MK. Karena itu, JR bukan langkah emosional, tapi konstitusional, etis, dan akademis.

Regulasi ibadah adalah urusan kemanusiaan, bukan sekadar administrasi. Ia menyangkut keselamatan jiwa, kehormatan jamaah, dan nama baik bangsa.

Ketika negara membuka jalur baru bernama umrah mandiri, negara wajib memastikan jalur itu tidak menjadi hutan gelap tempat jamaah tersesat.

Dan untuk itu, definisi bukan penguatan. Definisi adalah lampu jalan.

Melalui JR, yang ingin kami pasang adalah lampu itu—agar tidak ada jamaah berjalan dalam gelap, agar tidak ada keluarga yang pulang membawa kabar susah, dan agar ibadah kembali pada fitrahnya: menenangkan, bukan menegangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *