
BOYANESIA.COM — Kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, tidak cukup hanya dibaca sebagai tindak kekerasan individual. Ia adalah peristiwa politik-hukum yang membuka lapisan terdalam relasi antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan sipil di Indonesia.
Ketika seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan diserang secara brutal, maka pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya “Siapa pelakunya?”, tetapi juga “Struktur apa yang memungkinkan kekerasan itu terjadi?”. Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Dalam pengertian klasik, Negara hukum (rechtstaat) sebagaimana dirumuskan oleh Friedrich Julius Stahl (1802-1861), mensyaratkan empat pilar utama: perlindungan HAM, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan yang independen.
Namun dalam praktik, pilar-pilar ini sering kali tidak runtuh secara frontal, melainkan terkikis secara perlahan melalui apa yang oleh banyak pemikir disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan dalam ruang abu-abu hukum.
Dalam kasus kekerasan yang menimpa Andrie Yunus, penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud di atas sangat terlihat jelas. Secara formal, hukum berjalan: ada penyelidikan, ada tersangka, ada proses peradilan. Namun secara substantif, muncul keraguan serius, apakah hukum benar-benar bekerja untuk keadilan, atau sekadar menjadi instrumen untuk mengelola krisis legitimasi?
Persoalan menjadi lebih kompleks, ketika dugaan pelaku terindikasi berasal dari institusi militer dan kemudian diproses melalui peradilan militer, muncul problem klasik: can power judge itself objectively?
Dalam teori hukum modern, kondisi ini sering dikritik sebagai bentuk institutional bias – ketika suatu institusi memiliki kecenderungan untuk melindungi anggotanya sendiri, baik secara sadar maupun tidak.
Di titik ini, kita dapat mengaitkan dengan pemikiran Michel Foucault (1926-1984) tentang relasi kekuasaan. Foucault menolak melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang terpusat semata pada negara, melainkan sebagai jaringan yang tersebar dan bekerja melalui institusi, diskursus, dan praktik sehari-hari. Kekuasaan tidak selalu represif secara terang-terangan; ia sering kali bekerja secara halus melalui normalisasi, pembungkaman, dan produksi ketakutan.
Serangan terhadap Andrie Yunus dapat dibaca dalam kerangka ini: bukan sekadar tindakan fisik, tetapi juga mekanisme disiplin terhadap suara kritis. Kekerasan menjadi alat untuk mengirim pesan simbolik, bahwa ada batas tak terlihat yang tidak boleh dilampaui oleh masyarakat sipil.
Lebih jauh, dalam perspektif Antonio Gramsci (1891-1937), kekuasaan tidak hanya bertumpu pada dominasi (coercion), tetapi juga pada hegemoni, yakni kemampuan untuk membentuk cara berpikir masyarakat sehingga dominasi terlihat wajar.
Dalam konteks ini, ketika kekerasan terhadap aktivis tidak diusut secara transparan atau bahkan dinormalisasi sebagai “risiko perjuangan”, maka sesungguhnya yang sedang bekerja adalah mekanisme hegemonik.
Negara tidak lagi perlu secara terbuka membungkam; cukup dengan membiarkan ketidakpastian hukum, maka masyarakat akan melakukan self-censorship. Inilah yang sering disebut sebagai efek dingin yang membuat orang memilih diam karena takut (chilling effect).
Kembali ke kerangka negara hukum, kita perlu membedakan antara rule by law dan rule of law. Rule by law adalah kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, sementara rule of law menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan.
Secara normatif, Indonesia menganut prinsip kedua, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam praktik, garis antara keduanya sering kali kabur.
Kasus Andrie Yunus memperlihatkan potensi pergeseran ke arah rule by law. Proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menjamin keadilan, terutama jika tidak disertai transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Dalam banyak kasus pelanggaran HAM, masalah utama bukan pada pelaku lapangan, tetapi pada rantai komando dan struktur kekuasaan yang melindunginya. Di sinilah relevansi teori negara hukum substantif (substantive rule of law).
Tidak cukup bagi negara untuk sekadar menjalankan prosedur hukum; negara harus memastikan bahwa hasil dari proses tersebut mencerminkan keadilan yang sesungguhnya. Artinya, hukum tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus mampu menembus struktur kekuasaan yang mungkin menghambat kebenaran.
Selain itu, kasus ini juga menyingkap persoalan relasi sipil-militer yang belum sepenuhnya tuntas dalam demokrasi Indonesia. Reformasi 1998 memang telah mendorong militer keluar dari politik praktis, tetapi bayang-bayang kekuasaan lama masih terasa.
Ketika kritik terhadap institusi militer direspons dengan kekerasan, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu pelaku, tetapi juga kultur institusional yang mungkin masih memandang kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari demokrasi.
Dalam teori demokrasi modern, militer seharusnya berada di bawah kontrol sipil (civilian supremacy). Artinya, militer tidak hanya tunduk secara struktural, tetapi juga secara normatif – menerima bahwa kritik publik adalah bagian dari mekanisme kontrol.
Jika prinsip ini tidak berjalan, maka demokrasi berada dalam kondisi yang oleh sebagian ilmuwan politik disebut sebagai “demokrasi prosedural yang cacat” (flawed democracy).
Kasus Andrie Yunus pada akhirnya membawa kita pada satu pertanyaan mendasar: apakah negara hukum di Indonesia masih mampu melindungi warganya dari kekuasaan, atau justru menjadi bagian dari mekanisme kekuasaan itu sendiri?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan, tetapi juga pada keberanian negara untuk membuka proses hukum secara transparan, mengadili pelaku tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang kebal terhadap hukum.
Sebab jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri. Dan ketika hukum kehilangan legitimasinya, yang tersisa hanyalah kekuasaan – tanpa batas, tanpa kontrol, dan tanpa keadilan.
