BOYANESIA — Dugaan praktik mafia tanah dalam perkara SHM No. 3612 Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi salah satu pembahasan utama dalam Forum Dialog Nasional PB HMI bertajuk “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah” yang digelar di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kasus tersebut mencuat dalam sesi diskusi setelah salah satu peserta forum, Muhammad Alfarizzi selaku Direktur LBH Salemba, mengangkat perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat meskipun laporan pidana telah ditangani Bareskrim Polri sejak 2023.
Dalam forum itu, Alfarizzi menyoroti belum adanya penetapan tersangka meski proses penyidikan disebut telah berjalan cukup panjang. Ia juga menyinggung adanya dugaan bahwa perkara tersebut “sulit bergerak” karena diduga terdapat backing dari sosok oknum jenderal di lingkungan Mabes Polri.
“Ini yang kemudian menjadi pertanyaan publik. Ketika laporan sudah masuk ke Bareskrim, saksi dan ahli sudah diperiksa, bahkan ada rencana gelar perkara peningkatan status tersangka, mengapa sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” ujar Alfarizzi.
Pernyataan itu langsung memancing respons dari peserta forum dan sejumlah narasumber yang hadir, termasuk dari unsur akademisi maupun aparat penegak hukum.
Kasus Balikpapan sendiri menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penggunaan Surat Pelepasan Hak No. 9061/PH-CBU/IX/1986 yang dipersoalkan legalitasnya. Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam forum, surat tersebut dinyatakan tidak tercatat dalam Buku Register Pertanahan Kecamatan Balikpapan Utara tahun 1986. Fakta itu bahkan menjadi novum dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 384/PK/PDT/2017.
Selain itu, forum juga menampilkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Bareskrim Polri Nomor STTL/330/VIII/2023/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam dokumen SP2HP Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 28 Mei 2024 disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap notaris, saksi, pihak kelurahan dan kecamatan, ahli hukum pidana, hingga ahli pertanahan.
Dalam surat itu bahkan tercantum rencana tindak lanjut penyidik berupa “gelar perkara peningkatan status tersangka guna memberikan kepastian hukum.”
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, mengatakan forum tidak dalam posisi menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum ada proses hukum yang sah. Namun, menurut dia, dugaan mengenai adanya “backing” dalam perkara mafia tanah harus dijawab secara terbuka melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Karena itu kami mendorong agar proses hukum ini dibuka secara terang. Kalau memang tidak ada intervensi, maka negara harus menunjukkan keberanian untuk menghadirkan kepastian hukum,” ujar Rifyan.
Ia menegaskan bahwa PB HMI melihat persoalan mafia tanah saat ini tidak lagi sekadar konflik administrasi atau sengketa perdata biasa. Dalam banyak kasus, kata dia, terdapat pola:L penggunaan dokumen bermasalah, rekayasa proses hukum, kriminalisasi pelapor, hingga dugaan obstruction of justice.
Forum tersebut turut dihadiri oleh Dr. Kristiawanto, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Universitas Jayabaya), AKBP Ricky Paripurna Atmaja, S.I.K., M.H. (Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri), H. M. Rocky Soenoko, S.H., M.H. (ATR/BPN RI), serta Dr. Al Araf dari Centra Initiative.
Dalam rekomendasi akhirnya, PB HMI mendesak Mabes Polri dan Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara peningkatan status tersangka secara profesional dan transparan. PB HMI juga meminta adanya pengawasan terhadap potensi obstruction of justice dalam perkara mafia tanah di Balikpapan.
PB HMI menilai lambannya kepastian hukum dalam perkara tersebut berpotensi memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia tanah. Kalau perkara yang sudah sejauh ini prosesnya saja tidak mampu menghadirkan kepastian hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat atas tanah, tetapi wibawa negara hukum itu sendiri,” kata
